Pegawai Lapas Jambi Dituntut Hukuman Mati, Berikut Sosok MA dan Kronologi Kasusnya

Rabu 09-10-2024,22:01 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Sementara untuk pelaku F (46) berperan sebagai pengedar, yang akan mengedarkan narkoba tersebut di Jakarta maupun Banten.

 

Diungkapkan Eko, menurut keterangan pelaku, mereka baru sekali melakukannya transaksi narkotika tersebut dan pelaku mendapatkan upah 10 juta untuk per satu kilogram sabu.

 

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(raf/dpc)

 

Kategori :