Pegawai Lapas Jambi Dituntut Hukuman Mati, Berikut Sosok MA dan Kronologi Kasusnya

Rabu 09-10-2024,22:01 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Dimana pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB malam, Satreskoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di dekat SMP Negeri 07 Telanaipura Kota Jambi akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.

 

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, yang posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya, Jumat (12/1).

 

Kemudian setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram itu, anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta Untuk melakukan pengembangan.

 

"Lalu pada tanggal 7 Januari sekitar pukul 13.30 WIB siang tepatnya di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F," ungkap Eko.

 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku F yang diamankan, bahwa benar tujuannya untuk menjemput narkotika, yang diperintahkan oleh pelaku inisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi.

 

Kemudian, kata Eko, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali ke Kota Jambi untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.

 

"Alhamdulillah dari hasil pengembangan pada salah satu rumah tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram," jelasnya.

 

Dari hasil interogasi pelaku MA, dan benar ternyata pelaku MA adalah yang mengirimkan  20 kilogram sabu ke Jakarta.

Kategori :