Yudha akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Yudha juga didakwa pasal 338 KUHP karena sengaja merampas nyawa orang lain.
Yudha juga didakwa melakukan kekerasan pada anak.
“Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati,” begitu bunyi dakwaan terhadap Yudha. (*)