JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ingat Raden Andante alias Dante yang meninggal dunia karena dibenam berulang kepalanya oleh pacar ibunya di kolam renang? Kini pelaku dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dante anak artis Tamara Tyasmara itu meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pria yang menenggelamkan Dante bernama Yudha Arfandi yang tak lain dan tak bukan saat kejadian masih bertatus sebagai kekasih ibu Dante, Tamara Tyasmara
JPU menuntut hukuman mati Yudha atas dakwaan merampas nyawa Dante. Sidang baru saja dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin 23 September 2024.
Jaksa menilai Yudha sangat kejam dan tidak manusiawi."Mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante.
Selain itu, Terdakwa Yudha bahkan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, urai tuntutan JPU.
Jaksa tegas menyatakan tak ada satupun hal yang bisa meringankan tuntutan Yudha Arfandi.
Sidang akan dilanjutkan 7 Oktober 2024 nanti dengan pembelaan terdakwa Yudha