Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dana Talangan dan Shopee PayLater
![Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dana Talangan dan Shopee PayLater](https://jambiekspres.disway.id/upload/48146c6533a79d0755ba8f7915533217.jpg)
Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dana Talangan dan Shopee PayLater-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Perempuan bernama Wike ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus penawaran dana talangan dan pinjaman Shopee PayLater.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan kepada wartawan pada Senin (10/2/2025). Bahwa dalam kasus ini sebanyak 32 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.
"Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan janji keuntungan sebesar 30 hingga 47 persen setiap kali transaksi," ujarnya.
Modus penipuan yang digunakan adalah menawarkan jasa penarikan tunai fiktif (gestun) di toko online melalui tautan yang dikirimkan kepada korban. Korban diminta melakukan checkout barang pada tautan tersebut.
Tersangka juga mengarahkan korban untuk melakukan pinjaman melalui Shopee PayLater dengan janji pencairan dana dalam bentuk uang tunai. Korban diwajibkan membeli barang dari tautan toko online yang dikirimkan oleh tersangka.
"Tersangka menjanjikan cashback sebesar 30 hingga 40 persen dalam kurun waktu 14 hingga 25 hari," tambah Manang.
Dana tersebut diklaim tersangka akan digunakan sebagai dana talangan bagi pihak yang membutuhkan pencairan dana cepat di Shopee.
Selain itu, tersangka juga mengklaim bahwa cashback atau bonus yang dijanjikan berasal dari pengumpulan koin Shopee dan komisi afiliasi dari transaksi-transaksi yang dilakukan menggunakan akun Shopee miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHP yang mengatur tentang tindakan penipuan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: