Tambahkan Alat Bukti, KPU Siap Jalani Sidang Sengketa Pilkada Bungo Digelar Minggu ini
![Tambahkan Alat Bukti, KPU Siap Jalani Sidang Sengketa Pilkada Bungo Digelar Minggu ini](https://jambiekspres.disway.id/upload/7fd5980bf85270b3c3177f5bb982b1a4.jpg)
Kuasa Hukum Terkait, Atang Irawan memberi keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Bungo.---Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Bungo akan memasuki tahapan pembuktian.
Berdasarkan jadwal, sidang lanjutan akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat tanggal 14 Febaruari 2024.
Sidang ini sendiri akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli baik dari pemohon, termohon maupun pihak terkait.
Selain itu sidang ini juga beragenda memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dari pemohon dan termohon Komisi Pemilihan Kabupaten Bungo.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa pihakanya sebagai termohon akan mengajukan alat bukti tambahan. Termasuk pemohon juga sudah menyerahkan alat bukti tambahan alat bukti.
“Kita akan serahkan alat bukti tambahan. Ini untuk mempekuat argument kita pada sidang nanti,” ujarnya, Minggu kemarin.
Disamping itu, kata Suparmin, pihaknya juga menggelar rakor bersama lawyer untuk persiapan sidang. Termasuk mempersiapkan saksi maupun ahli.
“Intinya kami akan mempertahankan hasil dengan dengan alat bukti yang kami miliki. Yang kurang lengkap kemarin kita lengkapi,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memastikan bahwa sengketa PHPU Kada Kabupaten Bungo berlanjut ketahap pembuktian.
Ini disampaikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di dampingi majlis hakim lainnya di Ruang Sidang Pleno, Selasa malam (4/2).
“Dalam sesi sidang ini ada tujuh nomor perkara yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan. Nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke persidangan lanjutan,” ujar Saldi Isra.
Ke tujuh nomor tersebut, kata Saldi Isra, yakni PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai. Kemudian PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang dan PHPU Bupati Parigi Mautong.
“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” tegas Saldi Isra.
Saldi Isra menjelaskan bahwa bagi perkara yang lanjut ke pembuktian lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk sekaligus persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: