Ia bilang kasus ini tidak seharusnya dianggap remeh, karena dapat merusak integritas dunia pendidikan di tanah air, tetapi juga berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik.
“Selama proses hukum masih berlangsung, pelantikan Amrizal sebagai anggota terpilih DPRD Provinsi Jambi sebaiknya dipending hingga proses hukum selesai,” kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jambi itu.
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi yang menjadi mitra KPK ini, berharap agar proses hukum yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi berjalan dengan transparan.
“Paket C diperoleh berdasarkan SMP, Polda bisa melakukan uji forensik,” ujarnya.(fth)