Penyidik akan Segera Melakukan Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Amrizal
Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi. -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen (ijazah) milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024- 2029 asal Kabupaten Kerinci terus bergulir.
Diketahui, laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan terlapor Amrizal ini telah digelarkan pihak Kepolisian pada 20 September 2024 lalu.
Terbaru, pihak Kepolisian daerah (Polda) Jambi akan segera melakukan gelar perkara terkait Kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana saat dikonfirmasi Senin (30/12/2024).
Maulana mengatakan, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta terkait Kasus tersebut.
Selanjutnya, Penyidik akan melakukan gelar perkara pada bulan Januari 2025 mendatang, guna menentukan tindak pidananya.
" Penyidik baru kembali dari Jakarta, meminta keterangan ahli pidana, kalau tidak ada halangan awal tahun 2025 kasusnya akan digelarkan," katanya.
Sebelumnya, dalam Kasus ini, Amrizal yang merupakan terlapor Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen (ijazah) sempat tidak penuhi panggilan Penyidik yang dijadwalkan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: