Sebelumnya, hal senada juga dikatakan Rita Yuharti, kakak kandung Amrizal, membenarkan adiknya bernama Amrizal bersekolah di SMP Muhammadiyah dan tamat di SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Adiknya lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, bukan Amrizal kelahiran Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang sekarang menjadi anggota DPRD Kerinci.
Rita meyakini adiknya tidak mengetahui dan tidak memahami bahwa identitasnya dipakai oleh orang lain. Apalagi sampai ada surat keterangan dari SMP N 1 Bayang sebagai surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2007.
“Ambo raso inyo indak mengerti,” kata Rita, Guru SMAN 1 yang berada di Koto XI Tarusan Painan tersebut, pada pekan lalu
Asal tahu saja, kasus ini telah mengejutkan banyak pihak, mengungkapkan realitas yang mencengangkan di dunia politik.
Modus yang diduga dilakukan oleh Amrizal DPRD Kerinci seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang di tahun 2007. Surat itu untuk kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.
Setelah mendapatkan paket C, di tahun 2009, Amrizal mencalonkan diri tetapi mengalami kegagalan. Namun, pada tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Modus operandi ini bukan hanya merugikan individu namun juga mencoreng nama baik lembaga yang seharusnya menjadi panutan.
Aktivis Anti Korupsi, Jamhuri, menyatakan penolakan terhadap pelantikan Amrizal sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi tidaklah cukup. Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap Bawaslu dan KPU.