JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Apes betul nasib Ko Apex, pria bernama asli Affandi Susilo ini harus mengalami laporan beruntun dari orang yang berbeda.
Kekasih DJ Dinar Candy ini sebelumnya bulan Mei 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengusaha Kalimantan kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Apesnya, kini datang lagi orang berbeda, pengusaha dari Surabaya Jawa Timur juga mengaku sebagai korban Ko Apex ke Polda Jambi.
Ko Apex diduga telah menipu pengusaha asal Jawa Timur itu dalam penjualan kapal tugboat senilai Rp 4,2 miliar.
Kronologi Kasus Kedua Ko Apex.
Kronologinya, korban B mengaku pernah membeli satu unit kapal tugboat dari Ko Apex senilai Rp 4,2 miliar.
Naasnya, korban belakangan malah merasa ditipu karena kapal tugboat yang ia beli dari Ko Apex itu malah disita dalam perkara yang dilaporkan oleh PT SBS asal Kalimantan.
Korban B ini sekarang sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jambi dan membawa dokumen kapal tugboat yang dibelinya dari Ko Apex, anehnya dokumen kapal tugboat itu sama dan belum ditandatangani oleh KSOP.
Dilapor Pengusaha Surabaya Pekan Lalu
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/7) membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan terlapor Affandi Susilo alias Ko Apex yang masuk pada Minggu lalu.
"Ada laporan terhadap Ko Apex dalam perkara yang berbeda, ini sedang kita tangani, perkaranya adalah penipuan," katanya.
Lanjut Andri, korban merupakan saksi dalam kasus Ko Apex yang dilaporkan oleh PT SBS. Saat itu korban diperiksa sebagai saksi, setelah itu baru lah korban mengetahui bahwa dirinya juga ditipu oleh Ko Apex. Karena diduga dokumen kapal tugboat yang dijual oleh Ko Apex kepada korban diduga palsu.
"Kemudian dia bawalah dokumen tersebut kepada kita, setelah kita sita muncul dokumen baru yang belum ditandatangani oleh KSOP, kalau nanti dalam proses penyelidikan kami temukan dugaan pemalsuan, kita akan lapis dengan pasal penipuan dan pemalsuan," ungkap Andri.
Jadi Tersangka Kasus dengan Pengusaha Kalimantan
Ko Apex selaku Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) telah menjadi tersangka atas aporan pengusaha Kalimantan.
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sekitar bulan Mei 2024 lalu.
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan juga berdasarkan keterangan serta bukti-bukti yang dimiliki. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadap Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Pada akhirnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex. Saat ini Ko Apex telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polda Jambi. (*)