>

Lantang Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Kenali, Syarif Fasha akan Bawa Gakkum KLHK ke Lokasi

Lantang Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Kenali, Syarif Fasha akan Bawa Gakkum KLHK ke Lokasi

Warga Gelar Aksi Tolak Stockpile Batu Bara di Aurduri, Bentang Baleho dan Spanduk--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kontroversi terkait izin lokasi stockpile (penampungan batu bara) PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali memanas. 

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, turun tangan menyikapi laporan masyarakat yang mencuat di media sosial mengenai dugaan perpanjangan izin yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Fasha mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima keluhan dari warga terkait rencana perpanjangan izin tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, ia langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Fasha menegaskan bahwa pihaknya siap membawa tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK ke lapangan dan, jika diperlukan, melakukan tindakan lebih lanjut seperti memasang garis polisi.

Mantan Wali Kota Jambi dua periode itu menjelaskan, ketika menjabat sebagai wali kota, kawasan Aur Kenali tidak pernah diberikan izin untuk kegiatan industri, apalagi untuk fasilitas jetty batu bara. "Lokasi ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi," jelas Fasha. 

Ia menambahkan bahwa di sekitar lokasi juga terdapat fasilitas intake PDAM yang tidak memungkinkan pembangunan jetty batu bara di sana.

Fasha juga menyoroti pentingnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah, yang seharusnya disesuaikan dengan ketentuan tata ruang. "Jika Amdal diterbitkan meski bertentangan dengan tata ruang, maka itu jelas melanggar aturan. Selain itu, Amdal memiliki batas waktu kedaluwarsa," tegasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, juga telah menyatakan penolakan tegas terhadap permohonan izin PT SAS. Ia menegaskan bahwa kawasan Aur Kenali diperuntukkan bagi pemukiman dan pertanian, bukan untuk kegiatan industri seperti stockpile batu bara. "Kami akan tetap mematuhi aturan yang ada dan tidak akan memberikan izin untuk PT SAS," ungkap Sri Purwaningsih. (hfz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: