Polda Jambi Kembali Menetapkan Ko Apex Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal
Polda Jambi Kembali Menetapkan Ko Apex Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga masalah sekaligus, kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda JAMBI kembali menetapkan sebagai tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka.
Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, yang mengakibatkan Budi Santoso warga Kota Surabaya mengalami kerugian Rp 4 miliar lebih.
Sebelumnya, Affandi Susilo alias Ko Apex telah divonis 5,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang saat ini mendekam di rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Ia merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Tak selang berapa lama usai vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS), yang digunakan tersangka untuk kegunaan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya kembali menetapkan Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka berdasarkan laporan tanggal 12 Juli 2024 dengan pelapor Budi Santoso warga Kota Surabaya, membeli kapal dari hasil kejahatan pemalsuan dan penggelapan.
"Terhadap prosesnya sudah sidik dan pada tanggal 16 Desember 2024 penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (29/12/204).
Andri menambahkan, bahwa penetapan tersangka terhadap KA setelah penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit II, penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka," sebutnya.
Atas perbuatannya, Ko Apex dikenakan Pasal 378 atau 372 dengan kerugian uang senilai Rp 4 miliar lebih.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: