Soal Penetapan Status Tersangka Ko Apex, Kuasa Hukum: Sampai Hari ini Beliau Masih Diperiksa Sebagai Saksi
Ko Apex --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Menanggapi penetapan status tersangka terhadap Ko Apex kasus penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum Ko Apex sebut pihaknya belum menerima pemberitahuan dari penyidik.
Diketahui, Ko Apex merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dan telah divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Jum'at 29 November 2024 lalu.
Terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kembali menetapkan Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka kasus penggelapan sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang digunakan tersangka untuk kegunaan pribadi.
Helmi selaku kuasa hukum Ko Apex mengatakan, bahwa terkait penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya, pihaknya belum menerima surat SPDP atau pemberitahuan penetapannya.
"Kami belum menerima surat SPDP atau pemberitahuan penetapan tersangka yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/12/2024).
Helmi menyampaikan, bahwa Ko Apex hanya diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan H Nanang.
"Sampai hari ini beliau masih diperiksa sebagai saksi terlapor, diperiksa di Lapas tadi pagi," ujarnya.
Menurut Helmi, sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan status tersangka terhadap seseorang, yang bersangkutan berhak menerima pemberitahuan.
"Karena sesuai dengan aturan MK, bahwa dalam penetapan tersangka, tersangka itu berhak menerima pemberitahuan. Jadi, yang kami tegaskan setau kami sampai hari ini klien kami masih sebagai saksi terlapor, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kembali menetapkan Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka kasus penggelapan sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang digunakan tersangka untuk kegunaan pribadi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media.
Andri mengatakan, Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi telah melaksanakan gelar perkara terkait penggelapan sebidang tanah yang juga dilaporkan oleh PT SBS.
"Terlapornya adalah saudara KA yang merupakan direktur PT SBS Jambi.Perkara ini sudah dalam proses penyelidikan yang cukup lama dan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," katanya, Senin (09/12/2024).
Lanjut Andri, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memasang garis Polisi di objek tanah yang dilaporkan oleh PT SBS tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: