JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hafif (22) yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Risdianto (47) driver Maxim harus merelakan kaki sebelah kanannya diamputasi.
Diketahui sebelumnya, tersangka dihadiahi timah panas karena saat akan diamankan petugas, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dalam kasus pembunuhan terhadap driver Maxim ini, pihak Kepolisian telah meringkus tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni yakni Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan Hafif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi.
Agam dan Hafif merupakan mahasiswa aktif di Provinsi Jambi dan satu pelaku lainnya berinisial (R) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.
Kanit Jantanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan mengatakan, untuk dua pelaku utama yakni Hafif dan Agam saat ini berkas perkaranya sudah tahap I dan masih menunggu balasan dari Jaksa.
Untuk kondisi tersangka Hafif yang mendapat hadiah timah panas petugas, harus dilakukan amputasi pada kaki sebelah kanannya.
"Kita menunggu kesehatannya pulih yang sekarang masih didalam tahanan kita dan masih ada dari Bidokkes melakukan pengecekkan terhadap kesehatannya karena terhadap tersangka dilakukan amputasi pada kaki kanan, diamputasi sampai ke lutut," katanya.
Sedangkan untuk satu tersangka lainnya berinisial (R) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban telah dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Satu tersangka sudah kita limpahkan atau tahap II ke pihak Kejaksaan," ujarnya, Jum'at (28/6).
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap driver Maxim, yang jenazahnya dibuang di jalan yang berada di kawasan Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.
Diketahui, korban yakni bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban sempat dikabarkan hilang sejak 9 April 2024 atau saat malam takbiran, dan ditemukan meninggal dunia pada Minggu 14 April 2024 kemarin.
Korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak tanggal 9 April 2024 lalu, korban pamit dengan keluarga pergi bekerja sebagai driver Maxim. Kemudian pada 10 April 2024 lalu, pihak keluarga membuat Laporan Polisi tentang orang hilang di Mapolda Jambi karena korban tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi.
Selang lima hari, korban ditemukan meninggal dunia di daerah Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.
Saat ini pihak kepolisian telah meringkus tiga pelaku yakni, Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan Hafif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa aktif di Provinsi Jambi dan satu pelaku lain berinisial (R) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi mengatakan, pelaku Agam (19) dan pelaku Hafif (22) telah merencanakan perbuatannya dan telah menyiapkan karet ban sebagai sarana untuk melancarkan aksinya