"Mungkin nanti akan ada penyelesaian yang kongkrit yang harus dilaksanakan. Dan bila kepala daerah masih seperti ini posisinya, bahkan menantang maka Undang-Undang nomor 25 didalamnya membunyikan Ombudsman untuk menetapkan sanksi," ungkapnya.
"Sanksinya yakni ada pemberhentian sementara, ada pembebasan dari misi tertentu atau jabatan tertentu, penghilangan gaji dan lainnya," sambung Robert.
Ia menegaskan Ombudsman sebenarnya kuat karena dibekali Undang-Undang yang cukup kuat. "Hanya Ombudsman selama ini tak menggunakan itu, karena karakter Ombudsman di seluruh negara persuasif datang dengan penjatuhan hukum dan eksekusi , tapi kami melakukan perbaikan agar perubahan," pungkasnya. (*)