>

Bawaslu Buktikan Dukungan Perangkat Desa pada Sidang Lanjutan Sengketa PHP Pilkada Bungo

Bawaslu Buktikan Dukungan Perangkat Desa pada Sidang Lanjutan Sengketa PHP Pilkada Bungo

Kuasa Hukum pihak terkait, Atang Irawan memberi keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Bungo di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). ---Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bungo, Kamis (23/1) kemarin.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan termohon yakni KPU Kabupaten Bungo dan pihak terkait yakni Bawaslu dan calon terpilih pasangan Jumiwan Aguza-Maidani.

Menariknya dalam sidang ini, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo Ahmadi menjelaskan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanah Tumbuh menetapkan temuan dugaan pelanggaran berupa keterlibatan Perangkat Desa Lubuk Niur.

Dimana temuan itu yakni secara terang-terangan mengarahkan pemilih mencoblos pasangan Jumiwan Aguza-Maidani.

Menurut Panwaslu Tanah Tumbuh, temuan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik perangkat desa.

“Perangkat Desa Lubuk Niur atas nama Eka Leonita membuat simbol jari bentuk dukungan kepada Pasangan nomor urut 2 merupakan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan/atau peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmadi.

Ahmadi melanjutkan, Panwaslu Tanah Tumbuh meneruskan rekomendasi hasil kajian kepada Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa atas dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa tersebut.

Kemudian, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti Rio atau Kepala Desa Lubuk Niur dengan memberikan sanksi teguran kepada Perangkat Desa atas nama Eka Leonita.

Disamping itu, Bawaslu Bungo memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo atas tindak lanjut laporan dugaan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi dapat menggunakan hak pilih di sejumlah TPS.

Menurut Bawaslu Bungo, KPU Kabupaten Bungo selaku Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan sanksi kepada beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS yang dilaporkan.

Sementara itu, KPU Bungo menjelaskan bahwa hanya enam TPS yang masing-masing terdapat satu pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik tetapi dapat memilih. Sedangkan Pemohon mendalilkan kejadian tersebut terjadi di 60 TPS. 

Namun, termohon dapat membuktikan nama-nama yang disebutkan pemohon sesungguhnya telah berusia 17 tahun, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdomisili pada lokasi TPS tersebut sehingga berhak memberikan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bungo Tahun 2024.

“Dalil pemohon yang menyatakan ada 60 TPS yang ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih adalah dalil yang tidak jelas, kabur, dan tidak berdasarkan hukum,” kata kuasa hukum Termohon M Ali Fernandes di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.

Berikutnya, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani selaku pihak terkait membantah dalil pemohon yaitu pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat yang mendalilkan 258 pemilih tidak memenuhi syarat memilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: