h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegas Nizar.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Nizar, dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.
“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.
Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Berikut penjelasan kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jaabtan Fungsional Teknis:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode “PR1/L” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
d. Kode “PR1” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
e. Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
f. Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
g. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan
h. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK. (*)