Calon PPPK Kemenag Ada Seleksi Kompetensi Tambahan Namanya Tes Moderasi Beragama, Ini Syaratnya

Sabtu 09-12-2023,05:32 WIB
Editor : Setya Novanto

5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Peserta yang terlambat hadir;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan. (*)

Kategori :