Geger! Pengedar Narkoba Diringkus di Kantor Partai Politik Sungai Penuh

Senin 11-09-2023,20:09 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Dona Piscesika

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Kantor salah satu partai politik di Sungai Penuh geger!

Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kantor tersebut.

Keduanya diamankan di kantor parpol yang ada di Jalan Muradi Desa Koto Keras, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan kedua terduga pengedar sabu itu sempat jadi tontonan warga setempat dan pengendara yang melintasi jalan Muradi tersebut.

Dari penangkapan, Satresnarkoba Polres Kerinci menggeledah dan mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 15 paket kecil, uang Rp 625 ribu.
 
Sedangkan alat isap sabu-sabu diamankan di dalam rumah yang merupakan kantor salah satu partai politik.

BACA JUGA:Danau Gunung Tujuh Bersinar di Tengah Kawasan Situs Warisan Dunia

BACA JUGA:Jambi Mulai Salurkan Bansos Beras 10Kg dari Jokowi, Ini Cara Cek Penerimanya

BACA JUGA:Penjaga Gunung Kerinci Angkat Suara Soal Balita Mendaki Sampai ke Puncak Dibawa Ayahnya

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK,MIK melalui kanit II Satresnarkoba IPDA Dafa Noya STrK ditemui Mapolres Kerinci membenarkan ada penangkapan 2 terduga pengedar sabu-sabu.

“Iya, awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwasannya di jalan Muradi Desa Koto Keras sering terjadi transaksi narkoba. Maka kita lakukan penyelidikan, dan tadi sore berhasil kita amankan 2 orang beserta barang bukti 15 paket kecil sabu dan uang Rp 625 ribu,” kata IPDA Dafa Noya STrK.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, kita juga mengamankan alat isap sabu didalam rumah kantor partai Politik.

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Ketua DPD Perindo Soal Pengedar Narkoba Bawa Bong dan Paket Sabu ke Kantornya Hingga Ditangkap

BACA JUGA:3500 Tahun Lalu Bangsa Austronesia Datang ke Kerinci Lalu Lahir Suku Kerinci, Buktinya Ada di Danau Bento

“Saat diamankan, ketika kedua terduga pengedar sabu keluar dari kantor tersebut, lalu kita amankan alat isap sabu dalam kantor tersebut,” jelasnya.

Dalam penyelidikan kedua pelaku, inisial M warga Koto Keras ternyata merupakan baru 3 bulan keluar dari tahanan (resedivis) dan satu lagi inisial M warga Kelurahan Dusun Baru.

Dugaan sementara, kedua diganjar pasal 114 dan 112  undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.(hdp)

Kategori :