Sempat Divonis Bebas, 2 dari 13 Terpidana Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin Masuk ‘Kandang’ Lagi

Sabtu 15-07-2023,20:45 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin memasuki babak baru.
 
Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang, dua terpidana korupsi lahan tol Padang-Sicincin kini masuk ‘Kandang’ lagi, kembali ke rumah tahanan.

Awal penangkapan dua terpidana ini bermula dari inisiatif mereka datang secara kooperatif ke Kejaksaan Tinggi Sumbar pasca Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mereka pada Juni 2023 lalu.

Dua terpidana ini adalah adalah Jumadi dan Upik Suryati, yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.

Pegawai BPN, Jumaldi, pada Agustus 2022, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, kemudian MA menganulir menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Upik, divonis bebas Pengadilan Padang lalu MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Ketua Majelisnya adalah Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Asnawi, kepada wartawan di Padang, Jumat (14/7) mengatakan, eksekusi terhadap Jumaldi dan Upik dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA RI yang secara jelas menyatakan kedua terpidana ini bersalah.

Keduanya kata Asnawi memang datang dengan kooperatif, kemudian langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan MA.

Tentu saja tak hanya hukuman penjara, MA katanya juga akan menghukum keduanya dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Terlihat pula keduanya berhasil digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.

Kedua terpidana ini pecah telur sebagai terpidana perdana yang berhasil dijebloskan kembali ke penjara, dari total 13 terpidana lainnya.

Bagaimana dengan 11 terpidana lainnya? Kata Asnawi akan segera ditindak. "Secepatnya kami akan mengeksekusi terpidana lain,” tegasnya, dikutip dari Antara. 

Ia juga menghimbau para terpidana lain yang sempat divonis bebas PN Padang itu, segera menyerahkan diri secara kooperatif, tanpa harus ada penjemputan paksa.

BACA JUGA:Diminta Menyerahkan Diri, Ini Nama 9 Terpidana Korupsi Tol Padang-Sicincin yang Belum Ditahan, 2 Nunggu MA

Kronologi Perkara

Kejadian bermula pada tahun 2020, saat itu terjadi proses ganti rugi lahan tol yang terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di Tol Padang-Sicincin seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung – Padang, pada STA 4+200 – STA 36+600 di kabupaten Padang Pariaman.

Salah satu lahan, tepatnya  terletak di Parit Malintang, kemudian ikut dibayar kepada orang per orang yang mengaku itu adalah tanah milik mereka yang terdampak tol.

Uang sudah diterima, lalu belakangan baru ketahuan, ternyata itu bukanlah lahan milik orang per orangan namun ternyata masuk dalam bagian luasan Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati Parit Malintang.

Secara administrasi, lahan Kehati ini berstatus aset daerah bahkan telah tercatat dengan jelas sebagai objek bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Lahan itu masuk resmi dalam objek saat Kabupaten Padang Pariaman pindah Ibu Kota Kabupaten ke Parik Malintang pada tahun 2007.

BACA JUGA:Target Jokowi Tol Bakauheni-Jambi Tersambung Tahun 2024, Bagaimana Sisa JTTS? Ini Penjelasan Wamen BUMN

Tentu saja ini merupakan sebuah kesalahan, bagaimana bisa tanah milik daerah tapi ganti ruginya masuk kantong orang perorangan.

Akhirnya masalah ini diusut oleh Kejari Padang Pariaman, kemudian diambil alih Kejati Sumbar. Pertengahan tahun 2022 status kasus kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Mengejutkan, dari hasil penyidikan terungkap ternyata ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi tol dari pemerintah.

Guna memuluskan aksi ini, 8 warga itu dibantu oleh beberapa pihak, ada ASN Pemkab Padang Pariaman, kemudian ada juga pegawai BPN, bahkan ada juga perangkat nagari.

Pada 27 Oktober 2021, 13 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar. Desember 2021 lalu 12 dari 13 mereka ditahan.

BACA JUGA:Jembatan 'Korban' Racun Datuk Maringgih Ini Dibangun di Sumbar Saat 1 Dolar Amerika Masih Rp 2.201

BACA JUGA:Onde Mande! Lahan Tol Padang-Sicincin Ramai-ramai Dikorupsi, Takicuah Wak

BACA JUGA:Bukan Tol Padang-Sicincin, Tapi Ini Konstruksi Tol Paling Megah di Sumbar Bahkan di Asia Tenggara

Namun pada Agustus 2022, semua tersangka ini dibebaskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, mereka disebut tidak terbukti melakukan korupsi, jadi ya harus bebas.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman mengajukan kasasi lalu dikabulkan. Juni 2023 Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis bebas mereka, 11 dari 13 pelaku divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Skibat kasus ini negara telah dirugikan  sebesar Rp 27.460.213.941, angka ini diperoleh dari laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Sumatera Barat. (dpc)

Kategori :