JAMBIEKSPRES.CO.ID – Melaksanakan ibadah qurban bagi umat islam hukumnya sunnah muakkadah yang artinya sangat dianjurkan hampir mendekati wajib. Untuk itu banyak umat muslim yang ingin sekali melaksanakan ibadah ini, tetapi tidak semua mampu menjalanknnya.
Tetapi ada satu hal yang masih menjadi pertanyaan besar ditengah masyarakat, terkait berqurban dengan satu ekor kambing dan diniatkan untuk satu keluarga. Lalu bagaimana penjelasannya.
Ustadz Adi Hidayat dalam tauziahnya pada akun youtube ceramah pendek menjelaskan, dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi yang artinya, “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih).
“Berqurban buat satu keluarga itu boleh tetapi yang biasa terjadi dilingkungan kita adalah bergantian dalam berqurban,” jelas Ustadz Adi Hidayat.
Dalam penjelasan lainnya, yang dimaksud keluarga pada konteks pelaksanaan ibadah qurban ini adalah, tinggal pada rumah yang sama baik pasangan atau kerabat walaupun hubungan darahnya terbilang jauh, orang yang termasuk dalam kewajiban diberi nafkah, antara lain kedua orang tua, atau kerabat yang tinggal serumah.
Apabila syarat ini terpenuhi maka cukup satu orang membeli hewan qurban dan pahalanya akan tercurah pada setiap anggota keluarga.
Ini dipertegas oleh Mazhab Syafi’I yang menyatakan bahwa qurban seperti ini hukumnya sunnah kifayah, dimana pelaksanaan dilakukan sebagian keluarga yang lain di anggap turut menunaikannya. (Uci)