Bagaimana Hukumnya Berqurban Bagi Yang Telah Meninggal, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Bagaimana Hukumnya Berqurban Bagi Yang Telah Meninggal, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Idul Adha adalah momen penting untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT, salah satunya dengan berkurban.

Tetapi ada banyak umat muslim yang menginginkan meniatkan qurban untuk orang-orang terkasih mereka yang telah tiada.

Lantas bagaimana hukumnya berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat. Dalam tauziahnya, menurut hukum mazhab Syafi’i berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu boleh dimana sifatnya sunnah kifayah atau sunnah ain.

“Boleh melakukan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Tetapi lebih ditekankan bagi yang meninggalkan wasiat atau pesan,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Ditambahkannya, ada juga amalan-amalan lainnya yang bisa kita niatkan untuk orang yang telah meninggal dunia. Seperti membeli Al-Quran dan diletakkan di mesjid sehingga pahala saat Al-Quran itu dibacakan untuk seseorang yang telah meninggal tersebut. 

Dijelaskannya, ada beberapa sunnah yang harus diperhatikan dalam melaksanakan qurban, yang pertama adalah hewan qurban harus dihadapkan kearah kiblat saat disembelih. Kedua menyebutkan atas nama siapa hewan kurban tersebut. Ketiga sebelum menyembelih hewan kurban membaca Bismillahi Allahu Akbar. Keempat adalah Saat menyembelih dan sesudah menyembelih menghadap ke kiblat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: