JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Heboh kasus Bupati Meranti Non Aktif Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati dan mess PUPR ke Bank Riau Kepri Syariah, membuat masyarakat bertanya-tanya, bolehkah Pemda pinjam duit di bank dan jadikan aset pemda sebagai agunan?
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu menulis, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.
Konsep dasar pinjaman daerah ini diatur dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, demikian dikutip djpk.kemenkeu.go.id
Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai resiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
Sumber pinjamannya dari mana saja? Pinjaman Daerah menurut Kemenkeu bersumber dari Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Kemudian sumber pinjaman juga bisa dari Pemerintah Daerah lain.
Pemerintah daerah juga boleh mengajukan pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tak hanya bank, pemerintah daerah juga boleh meminjam dari Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian pinjaman boleh juga bersumber dari Masyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
Pinjaman daerah juga memegang beberapa prinsip dasar di antaranya, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah, Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain.
Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.
Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah. Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
Terakhir seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
Pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman, harus pula digunakan sesuai aturannya. Jika itu adalah Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas. Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.