PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand (Universitas Andalas) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar, keduanya adalah sepasang kekasih.
Kepada media, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan, kedua tersangka berinisial HG dan NB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi cukup bukti atas dugaan melakukan kejahatan seksual. Penetapan status tersangka HG dan NB dilakukan dua hari sebelum Kompolnas datang ke Sumbar untuk menanyakan terkait kasus ini. "Berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual yang terjadi di Universitas Andalas, kami sudah menetapkan dua orang tersangka," ujar Irjen Suharyono, Senin (27/3). Kapolda Sumbar juga berjanji akan menangani kasus ini dengan serius karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka terhadap keduanya kata Kapolda juga telah melalui prosedur, dimulai dari pemeriksaan saksi. Terkait ada anggapan masyarakat kasus ini ditangani lamban, kata Irjen Suharyono semua karena proses penegakan hukum harus dilakukan secara teliti, tajam, real dan sesuai dengan fakta kejadian. Penyidik katanya mempertimbangkan banyak hal. “Karena syarat penahanan itu apa, juga ada syaratnya. Pertimbangan juga ada," lanjut Irjen Suharyono. Kedua tersangka kini juga telah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan Jumat 31 Maret 2023. Apakah ada kemungkinan keduanya ditahan? Katanya kewenangan penahanan ada pada penyidik. Akan ada berbagai pertimbangan dan penilaian hingga akhirnya nanti dilakukan penahanan. Sebelumnya, Sepasang kekasih, sejoli HG dan NB, sama-sama mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) secara resmi dinonaktifkan oleh pihak kampus. Henmaidi, Sekretaris Universitas Andalas mengatakan penonaktifan dilakukan sejak 28 Februari 2023 lalu selama 30 hari. Modus kejahatan seksual yang dilakukan, kedua tersangka diduga sengaja menginap di tempat kos temannya. Mengambil foto bahkan video para korban yang sedang tertidur lalu membuka bajunya. Setelah itu, foto atau video dikirim ke pasangannya. Sejoli ini diduga melakukan hal yang sama, suka saling kirim foto dan video dengan menemukan dulu korbannya. Korban tak lain dan tak bukan adalah teman masing-masingnya. Selama penonaktifan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau SATGAS PPKS Unand akan terus bekerja mengumpulkan fakta dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak. Hal ini dilakukan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan keduanya terhadap 12 mahasiswa Unand lainnya. SATGAS PPKS UNAND telah menerima laporan atas kasus ini sejak tanggal 23 Desember 2022, kemudian viral di sosial media. Dikutip Jambi Ekspres dari press rilis Humas Protokoler dan Layanan Informasi Publik Universitas Andalas pada 26 Februari 2023, tertulis bahwa satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau SATGAS PPKS Unand telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan Universitas Andalas. Satgas PPKS UNAND mencatat memang benar ada laporan yang masuk ke SATGAS PPKS UNAND pada tanggal 23 Desember 2022 lalu. Satgas PPKS UNAND juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan 4 orang saksi serta 2 orang terlapor serta telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual. Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor. Selanjutnya SATGAS PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas. Saat ini SATGAS PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini. “Sebagai bentuk dari tanggung jawab UNAND, maka ketika masuk laporan dugaan tindak kekerasan dimaksud, Satuan Tugas PPKS Unand segera menindaklanjutinya,” tulis keterangan pers UNAND. SATGAS PPKS UNAND bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. “Demikian yang dapat kami informasikan terkait dengan kasus yang sedang viral di media sosial di lingkungan Universitas Andalas,” tulis press rilis itu di akhir kalimat. (*)Ini Modus Kejahatan Seksual yang Dilakukan Dua Mahasiswa FK Unand Hingga Akhirnya Jadi Tersangka
Selasa 28-03-2023,11:00 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Jumat 27-10-2023,05:00 WIB
FK UNAND Resmi Jadi ‘Sohib’ Osaka University
Sabtu 08-07-2023,10:03 WIB
FK Unand Bantu 7 Kampus di Sumatera Buka Jurusan Kedokteran
Jumat 07-07-2023,17:49 WIB
Rektor Unand Resmi Teken SK Pemberhentian Sejoli Kedokteran karena Kasus Pelecehan, Nama Lengkap Dicantum
Sabtu 10-06-2023,22:47 WIB
Diawasi KPK, Jangan Harap Nyogok Rp350 Juta Bisa Lulus Kedokteran Unand
Jumat 05-05-2023,19:02 WIB
Korban Kejahatan Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Ada yang Memilih Bungkam
Terpopuler
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
KAMMI Kota Jambi Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
Senin 23-12-2024,23:15 WIB
Pimpinan Ponpes di Jambi Gugat Polda Rp 5 Miliar Karena Menjadikannya Tersangka dan Viral
Senin 23-12-2024,16:53 WIB
Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga, Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
Jumlah Lansia RI Sudah Tembus 29 Juta, Kita Memasuki Fase Penuaan Penduduk
Senin 23-12-2024,07:25 WIB
Sikat Sevilla 4-2, El Real Gusur Barcelona di Papan Klasemen Sementara
Terkini
Senin 23-12-2024,23:15 WIB
Pimpinan Ponpes di Jambi Gugat Polda Rp 5 Miliar Karena Menjadikannya Tersangka dan Viral
Senin 23-12-2024,22:42 WIB
Hendak Bawa Pelajar SMP ke Kampung Inggris Bus Kecelakaan di Tol, Empat Orang Tewas
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Tiap Satu Jam Ada Tiga Istri Jadi Korban KDRT di Indonesia
Senin 23-12-2024,21:09 WIB
Dana Desa Boleh Digunakan untuk Kondisi Darurat
Senin 23-12-2024,20:49 WIB