Diawasi KPK, Jangan Harap Nyogok Rp350 Juta Bisa Lulus Kedokteran Unand

Diawasi KPK, Jangan Harap Nyogok Rp350 Juta Bisa Lulus Kedokteran Unand

Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin saat memberikan keterangan pers terkait PMB Jalur Mandiri Unand yang bebas KKN-Foto: Humas Unand-

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Diawasi KPK, jangan harap para orangtua calon mahasiswa bisa melakukan praktek sogok menyogok untuk bisa meluluskan anaknya di Fakultas Kedokteran Unand atau di semua jurusan yang ada di Unand.

 

Masih segar dalam ingatan, ada sebuah kasus dimana untuk masuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas lainnya di kampus negeri, rektornya mematok tarif Rp100 Juta hingga Rp350 Juta pada PMB jalur mandi.

 

Namun jangan harap, di Universitas Andalas (Unand) itu tak akan bisa terjadi. Wakil Rektor I Unand, Prof. Mansyurdin, MS dalam keterangan resmi Unand yang dikutip Jambi Ekspres Minggu (10/6), mengatakan Unand menjamin transparansi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), menjamin tidak akan ada praktek korupsi, kolusi, apalagi praktek nepotisme.

 

Ia juga memastikan kejadian di Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu tidak akan terjadi di Unand.

 

Unand katanya sudah didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat, memeriksa dan memastikan seluruh kelengkapan maupun dokumen terkait proses penerimaan mahasiswa baru akan sesuai dengan aturan.

 

Prof Mansyurdin juga menjelaskan tentang terobosan yang dilakukan Unand dalam menjaga kredibilitas PMB jalur mandiri. Salah satunya memberi ruang hak sanggah bagi peserta yang tidak lulus.

 

Dimana peserta ujian jalur Mandiri yang tidak lulus diberi waktu paling lama lima hari setelah pengumuman untuk membuat sanggahan.

 

Jadi, setiap peserta akan ada kriteria yang diputuskan Rektor Universitas Andalas sehingga tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja lulus.

 

"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh rektor sebagai bentuk transparansi," terangnya.

 

Unand dalam melakukan PMB juga mengacu pada surat edaran KPK Nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Kelola Seleksi Penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.

 

Dalam edaran KPK itu disebutkan bahwa lembaga tersebut menilai tata kelola yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu segera diterapkan melalui perbaikan aspek transparansi.

 

Transparansi dilakukan sejak awal proses seleksi, tujuannya agar pendaftar bisa tahu aspek penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan bahkan bisa ikut mengawasi prosesnya.

 

KPK juga merekomendasi terkait dengan kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi digitalisasi jalur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, penentuan kelulusan hingga kanal pengaduan.(dpc)





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: