Rektor Unand Resmi Teken SK Pemberhentian Sejoli Kedokteran karena Kasus Pelecehan, Nama Lengkap Dicantum

Rektor Unand Resmi Teken SK Pemberhentian Sejoli Kedokteran karena Kasus Pelecehan, Nama Lengkap Dicantum

Sejoli Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand resmi diberhentikan kampus karena terlibat kasus pelecehan seksua-Foto: Tangkap layar twitter @unandfess-

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sejoli Kedokteran Unand (Universitas Andalas) yang terlibat kasus pelecehan seksual dengan teman sesama kampus, resmi diberhentikan dari Unand. Rektor juga telah resmi meneken SK pemberhentiannya.



Tak hanya pemberhentian, SK itu juga mencantumkan nama kedua tersangka dengan lengkap.



Rektor Unand Yuliandri melalui SK Nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 menulis, mahasiswa program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand atas nama Nabila Zahra Raihana Dradjat dan Hubert Javas Hamman Hardoni, diberikan sanksi akademik berat atas pelanggaran tersebut. Kedua nama tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa Universitas Andalas.



"Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Satgas PPKS Unand, terhadap terduga pelanggar kasus kekerasan seksual," tulis Rektor dalam SK tersebut.



"Dengan pemberhentian/DO mahasiswa tersebut, maka yang bersangkutan tidak terdaftar dan dibatalkan seluruh riwayat aktivitas akademiknya sebagai mahasiswa Unand pada program studi tersebut," lanjut SK bertanggal 15 Juni 2023 itu.



Sementara itu, Sekretaris Unand, Hermaini kepada wartawan mengatakan bahwa SK itu benar adanya dan sudah diserahkan kepada Dekan Fakultas Kedokteran Unand.



Rektor mengeluarkan SK itu setelah terlebih dahulu menyurati Kemendikbud dan Ristek. Kemudian kementerian mengeluarkan surat balasan pada 8 Juni 2023.



Adapun kebijakan pemberhentian katanya tetap diserahkan kementerian ke Rektor. Makanya pasca menerima surat balasan kementerian, pihak kampus langsung melakukan rapat, hasilnya kemudian keluar SK pada 15 Juni 2023.

 

Kasus yang menjerat sejoli kedokteran Unand ini juga telah resmi jadi tersangka. Mereka diperiksa penyidik Polda Sumbar dan resmi ditahan pada pada Jumat (28/4/2023).



Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan, kedua tersangka berinisial H dan N ini ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual setelah penyidik mengantongi cukup bukti.



Modus kejahatan seksual yang dilakukan sepasang kekasih itu juga bikin geleng-geleng kepala, diduga keduanya sengaja menginap di tempat kos teman masing-masing.



Saat menginap kemudian mereka mengambil foto dan video para korban dengan terlebih dulu menyingkap pakaian korban yang tengah nyenyak tidur.



Setelah berhasil mendapat foto atau videonya kemudian hasil rekaman dikirim ke pasangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: