JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 1,2 kilogram sabu dan 248 butir pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyebutkan, pengungkapan ini selama bulan September 2022.
"Ini pengungkapan selama dua pekan di bulan September 2022, sejak awal bulan hingga saat ini," ujarnya, Jumat (16/9).
Sebanyak 5 tersangka berjenis kelamin laki-laki yang diamankan.
Narkotika ini diungkap di wilayah hukum Polda Jambi.
Dijelaskan Panji, tim mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Tim mendapatkan informasi di wilayah Jambi Timur bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika, kemudian tim langsung bergegas menuju lokasi," katanya.
Barang bukti narkotika ini didatangkan dari wilayah Aceh melintasi Riau dan memasuki Provinsi Jambi.
Panji menyebutkan, sebanyak 6.347 jiwa dapat diselamatkan jika tidak mengkonsumsi barang haram ini.
"Jika 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang dan 1 butir pil ekstasi menyelamatkan 1 jiwa, maka sebanyak 6.347 jiwa dapat diselamatkan," jelasnya.
Ditambahkan Panji, lebih dari Rp 1 miliyar harga barang haram tersebut.
"Satu gram sabu nilai ekonomisnya seharga Rp 1,3 juta sedangkan 1 butir pil ekstasi seharga Rp 250 ribu," tuturnya. (raf)