Pelamar prioritas 2 adalah guru honorer eks kategori II atau THK-II.
Pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Sedangkan pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Berikut perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan seleksi PPPK 2021:
Pada seleksi PPPK 2022, Pemda membuka formasi berdasarkan kemampuan, termasuk yang lulus passing grade dan observasi. Sedangkan pada seleksi P3K 2021, Pemda membuka formasi di lokasi sesuai kebutuhan.
Pada seleksi PPPK 2022, formasi melekat pada guru di sekolah tempatnya mengajar. Sedangkan pada seleksi PPPK 2021, guru memperjuangkan formasi yang ada.
Pada seleksi PPPK 2022, tidak ada mutasi atau rotasi. Sedangkan pada seleksi PPPK 2021, bisa terjadi mutasi atau rotasi secara serentak.
Kompetensi PPPK 2022 mempertimbangkan kompetensi profesional, sosiopedagogi dan kepribadian. Sedangkan kompetensi yang diujikan dalam PPPK 2021 adalah kompetensi profesional dan teknis instruksional.
Seleksi PPPK 2022 menggunakan mekanisme kesesuaian atau verifikasi dan penempatan. Sedangkan seleksi P3K 2021 menggunakan mekanisme uji kompetensi.
Demikian rincian formasi PPPK 2022 dan perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan seleksi PPPK 2021. (*)