>

Tindak Lanjuti Laporan Pekerja di Bawah Umur, Satpol PP Kota Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam

Tindak Lanjuti Laporan Pekerja di Bawah Umur, Satpol PP Kota Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Kota Jambi melakukan razia tempat hiburan malam di kota Jambi.-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pekerja tempat hiburan malam yang diduga masih di bawah umur. 

Respons terhadap laporan tersebut, Satpol PP Jambi menggelar razia pada Kamis malam, 30 Januari 2025, di tiga lokasi hiburan malam yang ada di kota Jambi, yakni, Grand Club, Regent dan VIP. 

Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Frengky Ananda, menyampaikan bahwa hasil dari razia yang digelar tidak menemukan pekerja yang masih di bawah umur. "Dari hasil pemantauan yang kami lakukan, kami tidak menemukan adanya pekerja di bawah umur di tempat-tempat hiburan malam yang kami razia," ujar Frengky.

Meskipun demikian, Frengky menegaskan bahwa Satpol PP Kota Jambi akan tetap melaksanakan razia rutin di berbagai tempat hiburan malam di kota Jambi. Razia ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang melindungi anak-anak dan remaja tetap ditegakkan, serta untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan generasi muda.

Selain razia, Satpol PP Kota Jambi juga berencana untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap tempat hiburan malam di kota Jambi. 

"Langkah ini diambil untuk menjaga agar tidak ada pihak yang melanggar ketentuan hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan remaja dari eksploitasi di lingkungan kerja," katanya.

Frengky menambahkan, meskipun hasil razia kali ini tidak ditemukan adanya pekerja di bawah umur, pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif untuk memastikan keberlangsungan pemenuhan hak-hak anak dan remaja di kota Jambi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: