Seleksi PPPK Kemenhub 2022, Ada Peluang untuk Lulusan SMA Sederajat, Selengkapnya Cek Disini

Seleksi PPPK Kemenhub 2022, Ada Peluang untuk Lulusan SMA Sederajat, Selengkapnya Cek Disini

Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Siap-siap lulusan SMA sederajat ada peluang ikut seleksi PPPK 2022 di Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Selain lulusan SMA sederajat, PPPK Kemenhub 2022 membuka 328 nama jabatan yang diperuntukkan bagi lulusan DIII/D4, S1, magister (S2).

Untuk seleksi PPPK kemenhub dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Untuk pendaftaran PPPK Kemenhub 2022 melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

Bagi SMA sederajat bisa daftar seleksi PPPK Kemenhub 2022 di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengisi jabatan fungsional Pemula Penguji Kendaraan Bermotor.

Berikut ini antara lain formasi yang dibutuhkan:

Dibutuhkan 59 formasi, yang ada ditempatkan di Sekretariat Jenderal Kemenhub RI, yakni Analis Kebijakan, Analis Sumber Daya Aparatur, Arsiparis, Perencana, Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Komputer,, dan Statistisi.

Lalu 855 formasi pada penempatan di Dirjen Perhubungan Darat, terdiri dari Analis Kebijakan, Arsiparis, Perencana, Statistis, Penguji Kendaraan Bermotor, Pranata Komputer.

Kemudian Dirjen Perhubungan Laut sebanyak 276 Formasi, terdiri dari Analis SDM Aparatur, Arsiparis, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Komputer.

Untuk lulusan SMA dan sederajat yang berminat, berikut ini syarat-syarat harus dipenuhi:

1. Pelamar yang telah lulus SMA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari Kemendikbudristek dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 7.0 atau 3 dari skala 1 sampai 4 atau B.

2. Pelamar yang telah lulus SMA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kemendikbudristek dan Kementerian Agama minimal memiliki nilai 7.0 atau 3 dalam skala 1 sampai 4 atau B.

3. Memiliki nilai rata-rata ijazah atau surat keterangan tamat belajar (STTB) dan bukan nilai ujian nasional (NUN) atau nilai Ebtanas Murni atau surat hasil ujian nasional (SHUN) atau sertifikat ujian nasional. 

4. Pelamar yang mendaftar sebagai Pemula Penguji Kendaraan Bermotor diwajibkan melampirkan sertifikat otomotif yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: