Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Terjawab, Ini Kata Kabareskrim Polri

Selasa 06-09-2022,07:25 WIB
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dalam proses penyeiidikan pembunuhan Brigadir J, muncul dugaan bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan perselingkuhan dengan sang sopir, Kuat Ma'ruf.

Keduanya, yakni Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan dugaan itu, aparat kepolisian melakukan penggalian informasi dan akhirnya mengungkap hasil temuannya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ternyata tidak ditemukan bukti.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari saksi dan para tersangka saat dilakukan penyidikan dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi Covid-19. Kuat Ma'ruf kena Covid hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” katanya, dikutip dari fin.co.id, Senin 5 September 2022.

Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.

Terkait rekonstruksi yang berlangsung Rabu 30 Agustus 2022 di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tidak hanyaPutri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi ada tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jun/fin)

Kategori :