Sebagian Besar PTS di Ibukota Tidak Sehat

Selasa 18-03-2014,00:00 WIB

Mengancam Legalitas Ijazah Mahasiswanya

JAKARTA -  Kuliah di ibukota Jakarta belum tentu mendapatka pelayanan akademik yang baik. Bahkan jika tidak teliti memilik kampus, ijazah yang dikantongi ilegal. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III (DKI Jakarta) menyebutkan sebagian besar PTS di wilayahnya masuk kategori tidak sehat.

 Kesimpulan itu merupakan hasil validasi mereka per 17 Maret 2014. Hasilnya menyebutkan di Jakarta terdapat 330 unit PTS aktif dengan jumlah program studi (prodi) mencapai 1.536 unit. \"Sementara itu ada lima unit PTS tidak aktif, 21 unit prodi diusulkan ditutup, dan 52 unit prodi sudah tidak aktif,\" kata Koordinator Kopertis Wilayah III Ilza Mayuni.

 Nah dari seluruh unit PTS yang masih aktif itu, hanya ada 139 unit yang masuk kategori sehat. Sedangkan sisanya sejumlah 191 unit PTS lainnya, masuk kategori tidak sehat. Sayangnya guru besar Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta (FBS UNJ) itu belum bersedia merinci nama-nama PTS yang masuk kategori tidak sehat itu.

 \"Karena jumlah tadi itu masih data sementara. Kami membuka kesempatan bagi PTS-PTS yang tidak sehat untuk klarifikasi masalah-masalahnya,\" ujarnya. Ilza mengatakan banyak sekali faktor yang membuat PTS masuk kategori tidak sehat.

 Dia mencontohkan ada PTS di Jakarta yang berlarut-larut berjalan di tengah bara konflik internal. Apakah yang disebut adalah Universitas Trisakti? \"Dalam hal ini iya. Universitas Trisakti masuk kategori PTS tidak sehat,\" ujarnya. Untuk itu dia berharap internal universitas dan yayasan di Trisaksi segera menyudahi konflik itu.

 Faktor lain yang membuat PTS dicap tidak sehat adalah, memiliki dosen yang rangkap jabatan menjadi guru. Meskipun itu hanya satu orang dosen, Ilza menegaskan PTS bersangkutan sudah dicap tidak sehat. Untuk mengatasinya, dosen tersebut harus dicoret dari daftar dosen tetap yayasan setempat.

 Selanjutnya kenakalan PTS yang membuatnya dicap tidak sehat adalah, nekat membuka cabang atau kuliah kelas jauh. Padahal sejak 2007 silam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan melarang kuliah kelas jauh. Ijazah mahasiswa yang kuliah kelas jauh, ilegal atau tidak terdaftar.

 Kesalahan fatal PTS lainnya adalah menerbitkan ijazah bodong atau palsu. Kemudian memiliki rasio dosen dengan mahasiswa tidak sebanding. Untuk PTS rasio ideal antara dosen dengan mahasiswa adalah 1:30 (bidang IPA) dan 1:45 (bidang IPS). Selain itu Ilza juga mengatakan ada PTS yang jelas-jelas tidak memiliki legalitas hukum.

 Sejatinya Kemendikbud akan mempublikasi data nama-nama PTS yang sehat di seluruh Indonesia. Tetapi rencana itu menuai kecaman dari organisasi kampus swasta. Sehingga kemarin terbit surat yang intinya menunda publikasi data PTS sehat. Penundaan ini berlaku untuk beberapa bulan ke depan, hingga puncak masa pendaftaran mahasiswa baru antara Juni hingga September.

 \"Memang sekarang sudah ada PTS yang aktif sekali menjaring mahasiswa baru. Tetapi puncaknya nanti kisaran Agustus hingga September,\" tandasnya. Umumnya calon mahasiswa yang tidak diterima di kampus negeri, bakal lari ke PTS.

 Ilza mengatakan nanti masyarakat bisa mengetahui dengan detail kampus-kampus swasta yang sehat. Upaya publikasi ini bukan berarti mereka ingin bermusuhan dengan PTS. Tetapi semangatnya untuk melindungi masyarakat dari kegiatan PTS-PTS yang tidak bertanggungjawab. \"Kami tidak ingin masyarakat dirugikan,\" ujarnya.

 Dia menghimbau dengan serius, bagi PTS-PTS yang tidak sehat untuk segera menuntaskan masalahnya. Selain itu menyampaikan klarifikasi atau laporan tertulis kepada Kopertis di wilayah masing-masing.

 Selanjutnya kepada calon mahasiswa atau masyarakat umum, diminta agar cermat memilih perguruan tinggi dan prodi. \"Apalagi sekarang menjelang ujian nasional. Meskipun memilih di PTN, dicek juga status kampus dan prodinya,\" ucapnya.

 Ilza menegaskan bahwa ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi atau prodi yang ilegal atau bermasalah, dinyatakan tidak berlaku. Ijazah yang tidak berlaku itu, tidak memberikan civil effect apapun. Misalnya tidak bisa dipakai untuk penerimaan CPNS baru atau kenaikan pangkat/status kepegawian PNS, TNI, atau Polri. Kepada institusi pengguna, diminta tidak menerima pegawai lulusan perguruan tinggi atau prodi yang ilegal atau bermasalah.

Tags :
Kategori :

Terkait