Sedangkan di Jambi dari
dari 50 % areal tambang di Jambi belum tahap clean and clear (398
Izin Usaha Pertambangan), baru 141 yang telah dicabut oleh
berbagai Kepala Daerah di Jambi.
Data ini menunjukkan
bahwa kepala-kepala daerah di Babel tidak serius dalam melakukan
penataan izin sektor pertambangan. Untuk Sumsel, Jambi dan Babel
perkembangan pencabutan izin sangat lamban.
Potensi Kerugian Penerimaan
Berdasarkan perhitungan
land rents yang mengacu pada PP No. 9 Tahun 2012 tentang Tarif
dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak, diperoleh selisih yang signifikan
antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya. Selisih antara
realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai
potensi kehilangan penerimaan (potential lost). Hasil perhitungan
yang dilakukan oleh Masyarakat Sipil Sumsel-Jambi-Babel untuk
Perbaikan Tata Kelola Minerba di tiga provinsi di Sumsel, Jambi dan
Babel menunjukkan bahwa sejak tahun 2010 hingga 2013 perkiraan
potensi kerugian penerimaan mencapai Rp. 248,693 Miliar lebih di
Sumsel; Rp 50,467 Miliar lebih di Jambi; dan Rp.6,596 Miliar lebih di
Bangka Belitung. Dengan demikian total potensi kerugian penerimaan di
tiga provinsi tersebut adalah sebesar Rp. 305,757 Miliar lebih.