CATATAN TERCECER NKB 12

Rabu 26-11-2014,00:00 WIB
Oleh:

 

 

Kelima perusahaan adalah
PT Aneka Tambang (Antam) seluas 5.664 hektar , PT Delapan Inti Power
seluas 281 hektar, PT Jambi Gold seluas 49,9 ribu hektar, PT Semen
Baturaja seluas 671 hektar, dan PT Tunas Prima Coal seluas 7 ribu
hektar.



 

 

 

Hutan yang beroperasi di
dalam kawasan hutan konservasi sebanyak 9 perusahaan, dengan total
luas hutan konservasi yang digunakan untuk pembukaan tambang 6,3 ribu
hektar.

Kesembilan perusahaan adalah PT Abdi Pertiwi Loka seluas
1.548 hektar, PT Antam seluas 429 hektar, PT Arta Bevimdo Mandiri
seluas 1.937 hektar, PT Batu Alam Jayamandiri seluas 49 hektar, PT
Geomineral Bara Perkasa seluas 31 hektar.



 

 

 

Selanjutnya, PT Jambi
Gold seluas 6 hektar, PT Tunas Prima Coal seluas 132 hektar, PT
Wilson Citra Mandiri seluas 70 hektar, dan PT Sarwa Sembada Karya
Bumi seluas 2 ribu hektar.

Dalam aturannya, Hutan Lindung dan
Hutan Konservasi tidak boleh digunakan untuk pembukaan pertambangan.
Yang diperbolehkan adalah Hutan Produksi, itu pun harus melalui
proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

 

 

 

Setahun kemudian pada
tanggal 10-12 November 2014, diadakan pertemuan nasional untuk
mengevaluasi pelaksanaan NKB. Masing-masing
Kementerian/lembaga/kepala Daerah kemudian menyampaikan hasil
pelaksanaan dari rekomendasi yang telah disepakati. KPK menggunakan
istilah “melakukan koordinasi dan supervisi untuk memastikan
dilaksanakannya kewajiban oleh KK dan PKP2B terkait dengan kelanjutan
operasi, luas wilayah, penerimaan negara, pembayaran pajak, PNPB,
jaminan reklamasi, jaminan paska tambang.

 

Tags :
Kategori :

Terkait