Selain itu, untuk
memastikan laporan yang telah disampaikan oleh
Kementerian/lembaga/Kepala Daerah, berbagai komponen masyarakat sipil
yang berasal dari Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung kemudian
menghasilkan catatan penting.
Dari hasil investigasi
KPK yang merekomendasikan mencabut 121 izin yang tumpang tindih di
kawasan hutan. Namun dalam perkembangannya hingga hari ini, yang
dicabut hanya sebanyak 8 izin (Presentasi Dirjen Minerba Kementerian
ESDM pada Semiloka NKB, 11 November 2014, Jakarta).
Di Sumsel misalnya,
sebanyak 53 izin pertambangan telah beroperasi produksi di kawasan
hutan dengan luas total wilayah operasi mencapai 136.449 ha. Namun
faktanya yang baru mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) hanya 23 perusahaan saja dengan luas hanya 6.742 ha. Ini
menunjukkan bahwa diduga sebanyak 30 perusahaan yang sudah beroperasi
produksi melakukan tindakan illegal di kawasan hutan
Untuk Babel, dari total
1.085 izin pertambangan, KPK merekomendasikan mencabut 121 izin yang
tumpang tindih di kawasan hutan. Namun dalam perkembangannya, yang
dicabut hanya sebanyak 8 izin (Presentasi Dirjen Minerba Kementerian
ESDM pada Semiloka NKB, 11 November 2014, Jakarta). Data ini
menunjukkan bahwa kepala-kepala daerah di Babel tidak serius dalam
melakukan penataan izin sektor pertambangan.