Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Deklarasi Anti Investasi Bodong da Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi Jambi
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Deklarasi Anti Investasi Bodong dan Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi Jambi-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum JAMBI, Idris, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah menghadiri kegiatan Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online Ilegal, dan Judi Online serta Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi JAMBI, yang diselenggarakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur JAMBI, Selasa (27/5).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus bagian dari upaya kolaboratif lintas sektor dalam menanggulangi maraknya praktik keuangan ilegal di masyarakat.
BACA JUGA:Bank Jambi Apresiasi Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjol Ilegal, dan Judol
Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran seluruh pihak dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan berkedok investasi dan pinjaman online.

Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Deklarasi Anti Investasi Bodong dan Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi Jambi-Foto: Istimewa-
"Kita tidak bisa membiarkan masyarakat terus menjadi korban dari praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Saya berharap Satgas PASTI menjadi garda terdepan dalam menindak tegas oknum-oknum yang meresahkan masyarakat," tegas Gubernur.
BACA JUGA:Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah Jatuh pada 28 Mei 2025, Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025
Lebih lanjut, Gubernur Jambi juga mengajak semua unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat literasi keuangan dan membentuk sistem deteksi dini terhadap potensi penipuan digital.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Jambi, serta 10 instansi terkait lainnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut Kepala OJK Jambi menyampaikan sejumlah data penting, antara lain:
188 pengaduan terkait pinjaman online ilegal,
24 pengaduan investasi bodong,
443 pengaduan penipuan keuangan dengan kerugian mencapai Rp16,66 miliar,
72 laporan informasi penerimaan terkait pinjaman online ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


