Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK -Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Ingin Beralih ke Mobil Listrik? Ini Panduan Membeli Mobil Listrik untuk Pertama Kali

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

BACA JUGA:ASDP: Puncak Arus Libur Natal Ketapang-Gilimanuk 22 Desember 2025

Adapun tiga tersangka baru yang ditetapkan yakni Varial Adi Putra selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, serta Davit Hadi Husman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain termasuk keterangan ahli. Seminggu yang lalu juga sudah dilakukan gelar perkara dan dari tiga laporan polisi ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Taufik menjelaskan, peran para tersangka di antaranya Varial Adi Putra yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas pada tahun 2021–2022, Bukri yang menjabat sebagai Kepala Bidang, serta Davit Hadi Husman yang berperan sebagai broker.

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Menurut Taufik, hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“Kan belum diperiksa. Itu nanti hasil kesimpulan dari penyidik, apakah memang perlu dilakukan penahanan atau tidak, kita lihat nanti hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Terkait adanya dugaan permintaan fee sebesar 17 persen dalam kasus tersebut, Taufik membenarkan adanya aliran dana yang ditemukan penyidik.

“Dari VA ini memang sengaja bertemu dengan broker yaitu DH termasuk juga dengan KPA-nya. Jadi ada aliran dana, baik itu secara langsung maupun melalui rekening. Itu yang bisa kita temukan, makanya kita berani menetapkan status tersangka terhadap tiga orang tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit III Tipikor telah resmi melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi (tahap II), pada Rabu (12/11/2025).

Keempat tersangka tersebut masing-masing WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS, berperan sebagai broker atau penghubung, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI); serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: