Divonis 17 Tahun Penjara, Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Gunakan Sianida
SIDANG VONIS : Terdakwa Anggi Febri Yandi, pelaku pembunuhan kekasih sesama janis menjalani sidang vonis di PN Jambi, kemarin (16/12). FOTO: RIO/JE --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terdakwa Anggi Febri Yandi pelaku pembunuhan kekasih sesama jenis menggunakan racun sianida divonis 17 Tahun penjara.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim M Syafrizal Fakhmi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (16/12/2025).
BACA JUGA:Museum Siginjei Kupas Identitas dan Nilai Perhiasan Khas Jambi Melalui Kegiatan Seminar
Anggi dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
“Divonis 17 tahun tahun kurungan penjara, dikurangi selama masa tahanan,” kata majelis hakim membaca surat dakwaan.
Diketahui tuntutan jaksa sebelumnya, terdakwa Anggi dituntut dengan kurungan 17 tahun penjara.
BACA JUGA:Seorang Pria Dianiaya Hingga Tewas di Talang Duku, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Jaksa, Fitria Ulfa usai persidangan mengatakan untuk pasal tuntutan itu yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. “Ya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena menggunakan racun Sianida,” kata jaksa di luar persidangan.
Diketahui bahwa terdakwa Anggi Febri Yandi, telah melakukan tindak pidana pembunuhan menggunakan racun sianida, yang dibelinya melalui lokapasar (marketplace).
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Dampingi Ratusan Anak Jalani Trauma Healing di Aceh Tamiang
Korban diduga merupakan kekasih dari terdakwa, yang mana keduanya diketahui merupakan pasangan sesama jenis (gay). Tindakan terdakwa ini, didasari atas perasaan sakit hati oleh perlakuan korban. Awalnya, sianida tersebut ditujukan hanya sekedar ingin membuat korban jera.
Terdakwa mencampurkan sianida tersebut ke dalam sebuah minuman, lalu diberikannya kepada korban.
BACA JUGA:Pasca Kebakaran SPBU, Kapolres Bungo Imbau Patuhi Aturan Standar Pertamina
Motif yang digunakan pada saat itu adalah, mengatakan bahwa minuman tersebut merupakan obat kuat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


