Divonis 17 Tahun Penjara, Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Gunakan Sianida
SIDANG VONIS : Terdakwa Anggi Febri Yandi, pelaku pembunuhan kekasih sesama janis menjalani sidang vonis di PN Jambi, kemarin (16/12). FOTO: RIO/JE --
Atas perbuatannya, terdakwa Anggi diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


