DISWAY BARU

Breaking News! Diding Divonis 18 tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

Breaking News! Diding Divonis 18 tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

Diding Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan JPU --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Diding, terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan Helen di vonis hukuman penjara 18 Tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pada Kamis (31/07/2025) malam, sekitar pukul 19.20 wib.

Sebelumnya, Diding dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan agenda pembacaan putusan. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Harga BBM di Maluku-Papua Turun, Berikut Harga Baru Pertamax-Pertalite 1 Agustus 2025

Dalam putusannya , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Gandeng BP Tapera dan PERSIS, BSI Akselerasi Penyaluran KPR Subsidi Skema FLPP

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.

BACA JUGA:H M Syukur dan Istri, Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre Merangin

 "Terhadap terdakwa Diding dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusannya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: