Banding JPU Dikabulkan, Yanto Terdakwa Cabul Anak Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Banding JPU Dikabulkan, Yanto Terdakwa Cabul anak Divonis 6 Tahun Penjara dan denda 500 Juta -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Yanto.
Vonis terhadap terdakwa yang semula hanya 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi kini diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Putusan banding tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: 214/PID.SUS/2025/PT JMB. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Viral..TKI Asal Kerinci di Malaysia Dipaksa Majikan Kerja Tanpa Istirahat Hingga Terbaring Sakit
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan banding JPU, membatalkan atau mengabulkan putusan pengadilan negeri Jambi.
"Putusannya 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," katanya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Senin (04/08/2025) malam.
Terpisah, IM selaku orang tua korban saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan, diri puas dengan putusan pengadilan tinggi Jambi yang membatalkan vonis 2 tahun terhadap Yanto dan diperberat menjadi 6 tahun. Dirinya merasa, perjuangannya mencari keadilan tidak sia-sia.
" Alhamdulillah saya puas, artinya perjuangan saya menuntut keadilan untuk anak tidak sia-sia," katanya.
Sebelumnya ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan banding terkait vonis 2 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) tehadap terdakwa pencabulan terhadap anak, Riski Apriyanto alias Yanto.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi JAMBIEKSPRES.CO.ID , pada Selasa (08/07/2025).
Noly mengatakan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim karena perbedaan tuntutan JPU dan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN).
"Jaksa banding hari ini ( Selasa 8 Juli 2025), alasannya karena perbedaan tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan hakim, " katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



