DISWAY BARU

OTT Ponorogo, KPK Sita Uang di Rumah Dinas Bupati Ponorogo

OTT Ponorogo, KPK Sita Uang di Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Jawa Timur.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (11/11) dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Hutama Karya Uji Coba End-To-End Call Center di Jalan Tol Sumsel, Berikut Daftar Jalan Tolnya

Menurut Budi, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

BACA JUGA:Dukung Kehalalan Konsumsi Daging, Wabup A. Khafidh Minta Bimtek Juleha Sasar Kecamatan

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

BACA JUGA:Inovasi 'Lapor Pak Bos' DPMPTSP Kota Jambi Tuai Apresiasi Dewan Juri Lomba Inovasi Daerah

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

BACA JUGA:Mencuat! Isu Tawar Menawar Jabatan Kepsek di Kota Jambi, Begini Kata Plt Kadisdik

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: