RESMI! KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (depan) menampilkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau . ANTARA/Rio Feisal--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Berdasarkan laporan pewarta ANTARA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, Abdul Wahid secara resmi ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Tiba di Gedung KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Pakai Rompi Oranye
Dikutip dari Antara, Abdul Wahid ditampilkan di hadapan awak media sekitar pukul 14.48 WIB bersama dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:TENG! Berikut Sosok 10 Orang yang Ditangkap KPK dalam OTT Gubernur Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid telah muncul di Gedung Merah Putih KPK dengan memakai rompi warna oranye dan tangan diborgol pada pukul 13.46 WIB.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA:Hari Ini, KPK Umumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT tersebut merupakan yang keenam dilakukan KPK pada tahun 2025.
KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada bulan Maret.
BACA JUGA:Kasus OTT Gubernur Riau, KPK Umumkan Sudah Ada Tersangka
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025 di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025 mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


