Pemkot Jambi Terbitkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atur Batasan dan Mekanisme di SPBU
Pemkot Jambi Terbitkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atur Batasan dan Mekanisme di SPBU--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kendaraan roda enam atau lebih di wilayah Kota Jambi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan besar.
BACA JUGA:Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos ke Bandung
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan audiensi antara Pemkot Jambi, Forkopimda, dan perwakilan sopir angkutan di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).
Audiensi dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A. Ridwan, serta perwakilan sopir bus dan sopir angkutan material.
BACA JUGA:USIC 2025, UNJA Dorong Inovasi dan Inklusivitas Pendidikan untuk Masa Depan Berkelanjutan
Wali Kota Maulana menjelaskan, penerbitan juknis ini dilakukan untuk memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama akibat antrean panjang dan kemacetan di sekitar SPBU yang selama ini menjadi keluhan para sopir angkutan.
BACA JUGA:CMSE 2025 Catat Rekor 11.682 Pengunjung, Antusiasme Publik Naik 51 Persen
“Pada intinya, kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap kemacetan di ruas-ruas jalan, yang berdampak pada perekonomian, khususnya sektor UMKM,” ujar Maulana.
Dalam juknis tersebut, Pemkot Jambi menetapkan beberapa langkah pengaturan teknis, di antaranya:
BACA JUGA:Gebuk Getafe 1-0, Real Madrid Geser Barcelona di Puncaki Liga Spanyol
Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima solar subsidi, guna memastikan data penerima benar dan akurat.
Pemasangan stiker resmi dan sistem barcode untuk mengidentifikasi kendaraan penerima subsidi di SPBU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



