Jelang Persiapan Penilaian Adipura, Pemkot Jambi Terapkan Sanitary Landfill
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan Kota Jambi telah memenuhi salah satu kriteria utama dalam meraih penghargaan Adipura, yakni penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill di Jambi, Minggu (10/8/2025).. ANTARA/HO- Melli Andani.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill untuk persiapan penilaian Adipura tahun 2025.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Minggu, mengatakan Kota Jambi telah memenuhi salah satu kriteria utama dalam meraih penghargaan Adipura, yakni penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill.
Sanitary landfill merupakan metode pengolahan sampah dengan menimbun sampah secara berlapis di atas tanah.
BACA JUGA:TOK! BBM Pertamax di Jatim Turun Rp300 Per Liter, Ini Daftar Harga Baru BBM Minggu 10 Agustus 2025
Salah satu persyaratan utama dalam meraih penghargaan Adipura telah berhasil dipenuhi, kata dia, sehingga Kota Jambi masuk dalam kategori kota yang dinilai untuk menerima penghargaan tersebut.
Program penilaian Adipura kini mengusung pendekatan penilaian yang lebih holistik, transparan, dan akuntabel, dengan fokus pada penguatan tata kelola lingkungan dan peningkatan efektivitas pengelolaan sampah di daerah.
Penilaian itu juga memiliki dimensi substansial yakni mengukur sejauh mana daerah mampu mencapai pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi Resmi Dikukuhkan Presiden Prabowo Subianto
Penghargaan Adipura Kencana hanya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menerapkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill, sebagai standar ideal pengelolaan akhir sampah.
BACA JUGA:Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi Resmi Dikukuhkan Presiden Prabowo Subianto
Ia mengatakan saat ini keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Kota Jambi menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, lanjutnya, selama masa penilaian hingga bulan Desember nanti, kolaborasi antar-pihak sangat penting terutama antara lurah, camat, dan OPD terkait.
Berdasarkan data, kata dia, ada 87 TPS liar di Kota Jambi. Penanganan kawasan tersebut, lanjutnya, harus berkolaborasi dengan sistem pengelolaan sampah terpadu seperti tempat pengolahan sampah, bank sampah, serta sistem pengelolaan lain yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.
"Program Adipura tidak boleh lagi dipandang sekadar untuk mengejar piala atau plakat semata, melainkan harus menjadi momentum perubahan yang lebih besar," kata Maulana. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



