DISWAY BARU

Pemkot Jambi Terbitkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atur Batasan dan Mekanisme di SPBU

Pemkot Jambi Terbitkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atur Batasan dan Mekanisme di SPBU

Pemkot Jambi Terbitkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atur Batasan dan Mekanisme di SPBU--

Kewajiban menunjukkan STNK asli saat melakukan pengisian solar bersubsidi.

Pembatasan pengisian BBM per kendaraan:

Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari.

Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari.

Kendaraan bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.

Wali Kota menegaskan, penataan distribusi BBM subsidi dilakukan secara bertahap dan berbasis data valid, agar tidak ada penyalahgunaan dan antrean panjang di SPBU bisa terurai.

 

“Semua kendaraan akan didata ulang, sehingga tidak ada ketidakadilan dalam distribusi. Kami ingin BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” tegasnya.

 

Maulana juga menambahkan, juknis tersebut akan mulai diberlakukan besok dan pengawasannya dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib kecamatan dan kelurahan.

 

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis dalam menyikapi aturan baru ini.

 

“Kalau ada kejanggalan di lapangan, segera laporkan ke aparat. Bila ada SPBU yang tidak bisa melayani, akan diarahkan ke SPBU lain,” ujarnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: