DISWAY BARU

Kepala Daerah se-Jambi dan Kejaksaan Teken MoU,

Kepala Daerah se-Jambi dan Kejaksaan Teken MoU,

Kepala Daerah se-Jambi dan Kejaksaan Teken MoU, Bisa Terapkan Alternatif Hukuman Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana, Ini ketentuannya--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pembaruan kebijakan hukum menjalankan amanah Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku penuh mulai 2 Januari 2026, mulai diperkenalkan di Jambi.

Poinnya terdapat konsep pemidanaan alternatif modern selain pidana penjara, yakni hukuman sosial yang bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih Humanis berorientasi pada pemulihan restoratif serta mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Harga BBM Naik Drastis Se Indonesia Kecuali 3 Wilayah, Ini Daftar Harga Pertamax-Pertalite 2 Desember 2025

Hal ini terjadi saat Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana. Selain itu, disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

BACA JUGA:LPPM UNJA Selenggarakan Pelatihan Peningkatan Akreditasi Jurnal Ilmiah Berbasis OJS

Dijelaskan Kajati Jambi Sugeng Hariadi, aturan itu memperkenalkan konsep pemidanaan modern pidana sosial yang bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih Humanis berorientasi pada pemulihan restoratif serta mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Salah satu instrumen penting yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang ancaman pidananya kurang dari 5 tahun  atau pidana denda kategori 2 yaitu sebesar Rp10 juta. 

BACA JUGA:Kebut Penyelesaian Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan

Namun demikian pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa adanya regulasi teknis yang mengatur ruang lingkup mekanisme serta bentuk pelayanan sosial yang dapat dilaksanakan untuk itu pasal 85 KUHP undang-undang nomor 11 tahun 2023 memerintahkan perlunya dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial. 

"Sambil menunggu terbitnya PP tersebut Kejaksaan tinggi Jambi berkewajiban membangun Kerangka kerja koordinatif dan kolaboratif dengan pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten kota sehingga saat Peraturan pelaksana diterbitkan provinsi kami telah siap menjalankan tugas konstitusional ini dalam tertib terarah dan penuh tanggung jawab, "jelas Kajati Jambi saat MoU di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (03/12/2025) siang. 

Kajati Jambi menjelaskan bahwa pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami kondisi masyarakat, sehingga pelaksanaan hukuman kerja sosial perlu bersinergi dengan Pemda.

“Ini entry point terbaik karena per 2 Januari 2026 sudah mulai berlaku. Kami menginisiasi koordinasi sejak awal agar nanti ketika hakim menjatuhkan hukuman kerja sosial, implementasinya tepat sasaran,” kata Sugeng.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa MoU tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial. Ia menyebut sistem ini sebagai langkah maju yang lebih humanis serta memberi dampak positif bagi masyarakat.

“Selama ini hukuman identik dengan penjara, Rutan, dan Lapas. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial. Bisa membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ujar Al Haris.

Menurutnya, hukuman penjara tidak selalu efektif. Selain kapasitas lapas yang terbatas, pergaulan di dalam penjara juga berpotensi menambah masalah baru bagi pelaku pidana. “Bisa saja mereka bertemu kelompok baru yang justru meracuni. Orang yang awalnya tidak tahu narkoba, di penjara malah belajar narkoba. Ini yang mau kita hindari,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait