Kepala Daerah se-Jambi dan Kejaksaan Teken MoU,
Kepala Daerah se-Jambi dan Kejaksaan Teken MoU, Bisa Terapkan Alternatif Hukuman Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana, Ini ketentuannya--
Gubernur berharap program ini dapat berjalan efektif. “Kita awasi perkembangannya, kita didik agar setelah selesai hukuman bisa kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh.
“Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MOU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru,” terangnya.
Acara tersebut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Walikota, serta seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi. (aan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



