>

Hari Ini Batas Akhir Permohonan Sengketa di MK, Menunggu Sikap Jumiwan-Maidani

Hari Ini Batas Akhir Permohonan Sengketa di MK, Menunggu Sikap Jumiwan-Maidani

Pasangan Jumiwan - Maidani -Foto: istimewa-

Arifin menyebutkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan kajian tersebut. Kemudian memastikan langkah apakah akan mengajukan sengketa atau tidak. "Kita masih punya waktu, kalau dalam regulasi itukan tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi," ujarnya. 

Arifin tidak menampik adanya peluang sengketa Perselisihan Pasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang akan dilakukan pihaknya. Itu karena sengekta tersebut dimungkinkan untuk diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Peluangnya ada, karena memang sengketa itu di mungkinkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi kita tunggu saja, waktunya masih ada," pungkasnya. (aiz)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: