Arus Mudik Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi

Arus Mudik Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi-Foto: Istimewa-
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Guna kelancaran arus mudik lebaran, aktivitas angkutan barang di ruas jalan Provinsi Jambi yang ada di Kabupaten Tanjabtim dibatasi. Kebijakan ini berlaku sejak 21 Maret hingga 8 April 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabtim, Irwanto mengatakan, saat ini pihaknya memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang atau Over Dimensi Over Load (ODOL) di sejumlah ruas jalan utama, untuk memastikan kelancaran arus mudik lebaran Idul Fitri tahun 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Angkutan Lebaran, KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor
"Selain memberikan kenyamanan bagi para pemudik, kebijakan ini juga mengingat kondisi jalan yang banyak mengalami kerusakan di sejumlah titik," terangnya.
Dijelaskannya, pemberlakuan pembatasan operasional ini akan dimulai dari pukul 18:00 WIB hingga 06:00 WIB.
"Pembatasan operasional ini dilakukan mengingat adanya kerusakan jalan status provinsi yang sejumlah titik jalan utama di beberapa kecamatan di Kabupaten Tanjabtim," jelasnya.
BACA JUGA:Ajak Pecinta Balap Melesat di Sirkuit, Honda Dream Cup Buka Kelas Baru Vario 160
Kerusakan jalan provinsi tersebut terjadi mulai dari Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau hingga ke Kecamatan Nipah Panjang.
"Kami dari Dinas Perhubungan nantinya juga akan bekerjasama dengan TNI-Polri guna menekankan pembatasan jam operasional angkutan barang ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Cekcok Berujung Penganiayaan, Pedagang Kopi di Jambi Oleskan Cabai ke Muka Rivalnya
Sementara itu, Siti Fatimah, salah seorang masyarakat Kecamatan Nipah Panjang menuturkan, dengan adanya pembatasan jam operasional angkutan barang ini, bisa memperlancar arus kendaraan dan juga menghindari munculnya kerusakan jalan yang lebih parah selama moment mudik lebaran.
"Kami berharap, selama moment mudik ini semua arus kendaraan bisa lancar dan tidak ada lagi kemacetan panjang yang menghambat arus lalulintas kendaraan," tukasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: